Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta
Lambeturah.co.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Besaran subsidi upah tersebut akan disalurkan yakni Rp 1 juta per penerima dengan target sasaran sebanyak 8,8 juta pekerja.

Menko menyampaikan hal itu usai sidang kabinet paripurna tentang antisipasi situasi dan perkembangan ekonomi dunia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Thalita Latief Sindir Irena Fabiola? Sebut Pansos dan Fitnah



“Ada program baru yang diarahkan bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima, dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun,” kata Airlangga.

Airlangga menyebut sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan bantuan subsidi upah yang diperuntukkan bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp 3 juta.

"Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," ujar Airlangga dalam konferensi pers belum lama ini.

"Tadi ada arahan Presiden terkait dengan program bantuan subsidi upah, di mana ini akan terus dimatangkan. Ini sedang dimatangkan kemungkinan akan dalam waktu dekat akan diumumkan," sambungnya.