Pelaku Pemukul Pemuda di Minimarket Ditangkap, Cuma Bisa Nunduk dan Terdiam

Pelaku Pemukul Pemuda di Minimarket Ditangkap, Cuma Bisa Nunduk dan Terdiam
LambeTurah.co.id - Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut), Halpian Sembiring Meliala merupakan penganiaya pelajar SMA Al Azhar berinisial FAL. Pelaku berhasil ditangkap Polrestabes Medan dan sedang diamankan,

Setelah tersangka ditangkap, Halpian Sembiring Meliuala diperlihatkan kepada awak media di kantor polisi, Sabtu 25 Desember 2021 siang. Saat dihadapan awak media, gaya sangar pelaku hilang seketika.
Dirinya memilih untuk lebih banyak diam dan menundukkan kepala. Dia tidak sedikit pun berani menoleh ke arah awak media.


Anjing Disiksa Hingga Mati di Aceh oleh Satpol PP, Sharena Delon Murka


Karena polisi sudah memamerkan lelaki sok jagoan dan arogan ini, awak media lantas menjepret wajahnya dengan kamera berkali-kali. Saat wajahnya terkena paparan cahaya kamera, Halpian Sembiring Meliala terus menundukkan kepala.

Bahkan saat diberi peluang memberi klarifikasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, kader PDI Perjuangan itu melontarkan kalimat dengan nada yang amat pelan. Bahkan karena terlalu pelan, para wartawan meminta agar Halpian bersuara lebih lantang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memastikan jika Halpian terancam 3 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kombes Riko Sunarko saat memamerkan tersangka di hadapan awak media, Sabtu (25/12/2021).
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Roko.

Dia mengatakan keberadaan rekaman CCTV yang viral dan bikin heboh tersebut membuktikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan. Atas dasar pertimbangan itu, Riko memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus melakukan penangkapan.