Pemda Akan Disangui Kartu Kredit Khusus?

Pemda Akan Disangui Kartu Kredit Khusus?
Lambeturah.co.id - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, bahwa dalam melakukan percepatan penggunaan produk dalam negeri, LKPP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan transaksi. Salah satunya yakni menerbitkan kartu kredit pemerintah daerah.

LKPP juga sudah memperbaiki kebijakan soal proses pertanggungjawaban yang ditargetkan pemerintah dalam jangka panjang dan akan ada perubahan.

"Target kita jangka pendek dan jangka panjang akan ada perubahan budaya baru belanja di daerah," ujar Anas saat memimpin rapat penyampaian informasi terkait Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 kepada Pimpinan e-Marketplace dikutip dalam siaran persnya, dikutip dari kompas.com pada, Sabtu (9/4/2022).

dr Tirta Tanggapi Penangkapan dr Richard Lee: Yang Kabur Karantina Malah Bebas Karena Sopan



Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pelaku e-Marketplace, Anas berharap mitra toko daring dapat bersinergi dengan pemerintah dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan.

Tercatat dalam sistem LKPP per April 2022, sebanyak 22 e-marketplace yang tergabung dalam mitra toko daring LKPP, 12 di antaranya mengembangkan sistem reporting terintegrasi.

Anas pun menyampaikan 7 poin amanat Presiden Joko Widodo kepada LKPP dalam Inpres tersebut.

Pertama, meningkatkan jumlah produk menuju satu juta dalam katalog elektronik terutama produk dalam negeri.

Kedua, memberikan akses data dan informasi terkait sistem PBJP serta e-kontrak sebagai mekanisme peringatan dini.

Ketiga, melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan sistem PBJP.

Keempat, memperbanyak pencantuman produk dalam negeri, UMK-Koperasi pada katalog elektronik nasional dan toko daring.

Kelima, mempercepat pembentukan katalog sektoral dan katalog lokal terhadap lebih dari 400 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Keenam, memasukan menu input produk dalam negeri ke dalam e-Kontrak.

ketujuh memberikan akses basis data kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait monev, analisis demand, keuangan, ekonomi, dan pemeriksaan serta audit.

Dalam hal itu, dalam Inpres tersebut LKPP salah satunya dapat melakukan pembaruan terhadap proses bisnis ekosistem pada katalog ekosistem.