Pemerintah Akhirnya Naikkan Tarif Listrik Bagi Pelanggan Non Subsidi

Pemerintah Akhirnya Naikkan Tarif Listrik Bagi Pelanggan Non Subsidi
Lambeturah.co.id - Pemerintah akhirnya menaikkan tarif listrik. Penyesuaian tarif yang dilakukan setelah 5 tahun ditahan.

Kenaikan tarif listrik tersebut hanya berlaku pada 5 golongan pelanggan non subsidi yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah.

Untuk Kenaikannya yakni pada pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas, tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Ariel 'Noah' Ungkap Keinginan Untuk Menikah Lagi dan Lebih Selektif



Sementara, bagi pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Lalu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, saat ini pelanggan listrik PLN non subsidi ada 13 golongan. Sementara, penyesuaian ini hanya diterapkan pada 5 golongan.

"Dan diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik," katanya dikutip dari detikcom, pada Selasa (14/6/2022).

"Yang kita sesuaikan rumah tangga menengah atas, nyaris mewah, ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022," tambahnya.

Sejak tahun 2017, pemerintah tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Selama ini, bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.

Pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021. Totalnya menjadi Rp 337,47 triliun

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan dalam keterangan tertulisnya.