Pemerintah Hapus Kolom TTD Paspor, Publik: Bikin Masalah!

Pemerintah Hapus Kolom TTD Paspor, Publik: Bikin Masalah!
Pemerintah Hapus Kolom TTD Paspor, Publik: Bikin Masalah!

Lambeturah.co.id - Warganet Indonesia menyesalkan dengan adanya kebijakan pemerintah yang menghapus kolom tanda tangan di paspor Indonesia.

Sementara, pemerintah Belanda, bersama dengan Luxemburg dan Belgia menyusul Jerman menolak permohonan visa paspor Indonesia karena tidak terdapat kolom tanda tangan pemegang mulai Senin (10/10/2022).

"Siapa sih yang bikin ide go*lok di Kemkumham untuk hapus kolom TTD kaya gini? Makin berentetan kemana-mana kan jadinya," tulisnya warganet.

"Padahal katanya standarnya malah ada TTD di lembar depan. Hal ini mempersulit banget di Jerman kagak bisa verifikasi berbagai hal. Efisiensi halaman my ass," Timpal warganet lainnya.

Seperti diketahui, per 10 Oktober 2022, Belanda Belgia dan Luksemburg serta Jerman tidak mengakui paspor Indonesia.

"Mulai 10 Oktober Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa bila terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri," tulisnya dari Kedubes Belanda untuk Indonesia pada Jumat (7/10/2022).

Kedubes memberikan saran para pemegang paspor Indonesia untuk meminta stempel pengesahan dari kantor perwakilan luar negeri Indonesia.

Permohonan visa yang diajukan setelah tanggal tersebut akan ditolak oleh Pemerintah Belanda. Namun akan tetap diproses dan hanya berlaku di Kawasan Schengen.