Pemerintah Izinkan Pedagang Boleh Jualan Pakaian Impor Bekas Hingga Stok Habis

Pemerintah melarang penjualan pakaian impor bekas, namun para pedagang masih boleh untuk berjualan hingga stok habis. 

Pemerintah Izinkan Pedagang Boleh Jualan Pakaian Impor Bekas Hingga Stok Habis
Pemerintah Izinkan Pedagang Boleh Jualan Pakaian Impor Bekas Hingga Stok Habis

Lambeturah.co.id - Pemerintah melarang penjualan pakaian impor bekas, namun para pedagang masih boleh untuk berjualan hingga stok habis. 

Menurut Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan pelonggaran tersebut dengan pertimbangan ekonomi, apalagi menjelang Lebaran.

"Saat ini kita hajar hulunya dulu dan pihak kepolisian juga sudah mendapati beberapa untuk dikenakan sanksi pidana dan grosir-grosir. Kalau rakyat kecil kan tahunya dagang, dia makan buat hari ini, makanya dengan sangat bijaksana untuk pedagang di pasar tradisional diberikan kesempatan untuk menghabiskan stok dulu," ucap Moga, pada Kamis (30/3/2023).

"Kan mau Lebaran, (habis Lebaran) kami harapkan dengan habisnya stok mereka, sudah tidak ada lagi lah seperti itu. Untuk sementara ini pemerintah masih memberikan relaksasi kepada masyarakat kecil untuk menjual itu dari stok yang ada," tambahnya.

Jika Usai Lebaran masih ada pedagang berjualan baju bekas impor, Moga memberikan saran kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"tentunya kan sudah ada undang-undang ya yang menyalahkan seperti itu, ya kami mohon pengertian lah, jangan sampai nanti ada pihak aparat penegak hukum yang melakukan penindakan," ungkapnya.

Kemendag juga menggandeng Kementerian Kominfo dan pihak e-commerce guna memberantas penjualan baju bekas impor. 

"Jadi siapapun yang menjual itu, take down langsung, semua (bukan hanya e-commerce)," tegasnya.

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pasal 35 menyebutkan setiap pihak yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan materinya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sementara peraturan perundang-undangan melarang (penjualan baju bekas impor), jadi tidak boleh," pungkasnya.