Pemerintah Menyiapkan Anggaran Rp33 Triliun untuk Bayar Gaji ke-13 PNS

Pemerintah Menyiapkan Anggaran Rp33 Triliun untuk Bayar Gaji ke-13 PNS
Lambeturah.co.id - Pemerintah tengah menyiapkan anggaran senilai Rp33 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada Juli 2022.

"Kurang lebih Rp33 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto dikutip dari CNNIndonesia.com, pada Jumat (3/6/2022).

"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," tulis Pasal 12 ayat 1 PMK tersebut.

4 Orang Rombongan Pengantar Jenazah Yang Aniaya Dosen Ditangkap



Bagi ASN terdapat besaran gaji ke-13 yang diterimanya akan sama dengan gaji Juni 2022 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan 50 persen tunjangan kinerja.

Selain itu, calon PNS juga akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dilihat dari PP 16/2022, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang tergantung jabatan.