Pemerintah Naikkan PPKM Level 3 Untuk Jabodetabek dan DIY
Adanya pemberlakuan PPKM level 3 untuk Jabodetabek dan DIY disampaikan eh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022). Kenaikan PPKM Jabodetabek ini dikarenakan rendahnya tracing COVID-19.
"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut.
Luhut mengatakan Bali juga bakal naik ke PPKM level 3. Ketentuan lengkap mengenai PPKM akan diatur dalam Inmendagri.
"Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," ujar Luhut.