Pemerintah Perketat Aktivitas di Ruang Publik

Pemerintah Perketat Aktivitas di Ruang Publik
LambeTurah.co.id - Pemerintah kembali memperketat syarat aktivitas masyarakat di tempat publik seiring meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron.

"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah divaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan dalam konferensi per usai rapat terbatas, dikutip Senin (17/1/2022).

Luhut sendiri mengimbau kepada seluruh perusahaan di Tanah Air agar dapat mempekerjakan karyawannya dari rumah selama dua minggu ke depan.

Artis Inisial CA Ditangkap Polisi Karena Prostitusi Online



"Kami mengimbau kalau di kantor tidak perlu 100%. Tidak perlu 100% yang hadir. Jadi diatur saja," kata Luhut

Luhut mengemukakan, setiap perusahaan dapat melakukan asesmen sesuai dengan keadaannya masing-masing untuk menentukan kebijakan bekerja dari rumah, selama tidak mengganggu produktivitas.

"Kita serahkan pada pimpinan perusahaan untuk melakukan asesmen sendiri. Saya mengimbau opsi tersebut bisa diambil. Hal ini dilakukan untuk menjaga kasus tetap terkendali," kata Luhut.

Luhut sendiri telah meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada keperluan mendesak. Apalagi, pegawai pemerintah sudah melarang keras pejabatanya ke luar negeri.

"Tidak ada salahnya kita mulai membatasi dan menahan mobilitas ke luar rumah serta aktivitas berkumpul yang tidak perlu," kata Luhut.

Dalam kesempatan tersebut, Luhut sekaligus memastikan bahwa pemerintah akan kembali menerapkan asesmen PPKM mingguan sejalan dengan melonjaknya varian Covid-19 Omicron di Indonesia.

"Pemerintah akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya dan menghapus asesmen dua minggu, semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat," kata Menko Luhut.