Pemerintah Permudahkan WNA Masuk Indonesia

Pemerintah Permudahkan WNA Masuk Indonesia
Warga negara asing (WNA) kini dapat lebih leluasa untuk masuk ke Indonesia. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menerbitkan kebijakan baru pada Rabu (15/9). Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tempat Tinggal Kemigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional.

Sementara itu, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku lagi. Aturan itu sebelumnya berisi tentang pembatasan masuknya WNA ke Indonesia karena hanya mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik saja yang bisa masuk ke Indonesia.

Dalam laman resmi Imigrasi Kamis (16/9), Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menyatakan, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk orang asing yang memiliki izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

Tukang Bakso Akhirnya Ditemukan Setelah Hilang Dua Hari, Ini Pengakuannya



"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan", paparnya.

Sementara itu, pengajuan visa offshore telah dibuka kembali. Permohonan pengajuan offshore harus sesuai dengan jenis kegiatan orang asing yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Angga menjelaskan, pengajuan permohonan pengajuan visa dapat dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

Sedangkan terdapat beberapa persyarat tambahan yang perlu dipenuhi oleh pemohon, antara lain; kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan, maka mereka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia," papar Angga.

Meski terdapat perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, menurut Angga pemerintah berhak menolak atau melarang masuk orang asing dari negara tertentu yang tingkat penyebarannya Covid-19 sangat tinggi. Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementrian atau lembaga yang menanggulangi Covid-19.