Pemerintah Tengah Menyusun Aturan Resmi, Terkait Tarif Listrik Bagi Orang Kaya

Pemerintah Tengah Menyusun Aturan Resmi, Terkait Tarif Listrik Bagi Orang Kaya
Lambeturah.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat bicara terkait rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk pelanggan PT PLN (Persero).

Ia menuturkan, per hari ini kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN tidak jadi dinaikkan. Karena akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Enggak jadi (naik) hari ini, mau sosialisasi dulu," kata Arifin dikutip dari kumparan, pada Jumat (3/6/2022).

Viral! Amarah Pengguna TikTok pada Lion Air, Koper Diduga Dibuka Tanpa Izin



Perihal golongan mana yang berlaku untuk kenaikan tarif listrik. Ia juga memastikan hanya golongan masyarakat mampu saja, yakni pelanggan yang memiliki daya 3.500 VA ke atas.

Selain itu, pemerintah juga tengah menggodok aturan resmi dari rencana kenaikan tarif listrik tersebut.

"Sedang didiskusikan aturannya," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, rencana kenaikan tarif listrik diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menurutnya, Presiden Jokowi beserta seluruh jajaran kabinet sudah menyetujui adanya perubahan tarif listrik untuk daya di atas 3.000 VA.