Pemerkosa Anak Panti Asuhan Dibekuk Polisi

Pemerkosa Anak Panti Asuhan Dibekuk Polisi
LambeTurah.co.idPolres Tulungagung, Jawa Timur, telah menangkap pelaku perkosaan dan pencabulan terhadap dua gadis panti asuhan yang masih di bawah umur. Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Dwi Hartaya, Minggu, mengatakan, keempat tersangka tersbut ditangkap dalam dua kali tahap penggerebekan.

"Dua pelaku perkosaan di tangkap kemarin (Sabtu, 16/2) di rumah masing-masing, sementara dua lainnya yang diduga melakukan pencabulan dan membantu terjadinya aksi perkosaan ditangkap sehari setelah laporan kejadian, Selasa (12/2)," kata Dwi dikutip dari Antara, Minggu (17/2).

Selain dari empat pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka perkosaan dan pencabulan, saat ini Polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang berinisial G, satu orang pelaku tersebut diduga kabur menyembunyikan diri pasca kejadian. Sedangkan pelaku yang sudah berhasil ditangkap adalah SV (23), Tyb (28), WF (22) dan Zn (23).

Ibunda Kartika Putri Meninggal Dunia



Kelima tersangka itu bakal dijerat pasal 81 jo 82 UURI no 36 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Peristiwa perkosaan dan pencabulan sesuai dengan laporan para korban yang masih berusia 13-an tahun terjadi pada hari Minggu (10/2) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dua dari tiga remaja putri panti asuhan di Tulungagung itu diperkosa di rumah salah satu pelaku di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat saat mereka dalam perjalanan menuju pulang ke rumah masing-masing di Kecamatan Bandung, Tulungagung.

Diyakini Kelima pemuda itu melakukan tindak pidana perkosaan serta pencabulan setelah menggelar pesta minuman keras dan menenggak pil jenis dobel-L. Satu dari tiga remaja putri panti asuhan lolos dari perkosaan karena sedang mengalami menstruasi atau haid.

HM Kirom pengasuh panti asuhan menjelaskan, ketiga anak asuhnya baru ditemukan warga di Kantor Kecamatan Kauman, pada hari Senin (11/2) sekitar pukul 07.00 WIB Ketiga korban sempat menginap di kantor kecamatan dan takut pulang karena masih trauma.

"Mereka sudah tiga hari pamit pulang dari panti asuhan, sampai akhirnya ditemukan warga menginap di kantor kecamatan karena trauma pasca perkosaan dan pencabulan yang dialaminya," kata Kirom.