Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Bayar Rp 300 Juta

Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Bayar Rp 300 Juta
Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Bayar Rp 300 Juta

Lambeturah.co.id - Pemilik daycare di Depok, Meita Irianty, divonis satu tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap dua balita. Ia terbukti bersalah sudah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata ketua majelis hakim, Bambang Setyawan saat membacakan putusan, di PN Depok, pada Rabu (11/12/2024).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya. 

Selain hukuman penjara, Meita juga disanksi membayar uang pengganti kepada kedua korban dengan total Rp 300 juta.

"Kepada MK (2) sejumlah Rp 150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp 150 juta. Dengan ketentuan bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ujarnya.

Majelis memberi kesempatan jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Meita untuk mengajukan banding. 

Adapun vonis satu tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Meita dihukum selama satu tahun enam bulan penjara.

Jaksa menilai Meita bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.