Pemilik Kos Diduga Beri Kopi Campur Air Aki di Kupang Gegara Menunggak

Lambeturah.co.id - Seorang pemilik kos dengan inisial ED di Kupang, NTT dilaporkan ke polisi. Dia diduga memberikan kopi bercampur air aki kepada suami istri penghuni kos karena menunggak pembayaran.
Akibat hal itu, sang suami penghuni kos berinisial FK sempat muntah hingga tidak sadarkan diri. Merasa tidak terima dengan perbuatan dugaan percobaan pembunuhan, korban melaporkan pemilik kos ke Polsek Maulafa.
Laporan ini bernomor: LP/B/53/V/2024/SPKT/Polsek Maulafa/Polres Kota Kupang/Polda NTT.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban didampingi istri bersama keluarganya melapor ke Polsek Maulafa, pada Jumat (3/5/2024) malam.
"Saya minum kopi yang diberikan mama kos. Namun saat minum kopi itu, saya langsung muntahkan keluar karena ternyata tercampur dengan air aki," kata korban FK, pada Senin (6/5/2024).
"Setelah minum kopi itu saya langsung tidak sadarkan diri," tambahnya.
Sementara, Istri korban berinisal EM membenarkan kejadian tersebut.
EM langsung memanggil pemilik kos dan menanyakan mengapa mencampurkan air aki ke kopi suaminya.
"Ibu kos jawab saya, bilang ya karena kamu tidak bayar uang kos," katanya.
Usai pemilik kos pergi dan mereka tidak lagi berbicara. Kemudian EM mengambil kain panjang dan senter lalu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan pergi ke rumah Ketua RT 002.
"Sampai di sana, ada Bapak RT bersama istri dan mama kos. Herannya, kami baru saja menginjakan kaki di depan pintu rumah Ketua RT, langsung diusir. Akhirnya kami kembali ke kos dan suami saya belum sadarkan diri. Jadi saya langsung menelepon saudara di Oebufu agar datang untuk membantu membawanya ke Rumah Sakit (RS) Leona," ujarnya.
Setelah di RS, korban ditangani tim medis dengan menanyakan kronologi sakitnya kemudian diambil tindakan.
"Kemudian paginya dokter datang dan periksa. Dokter menyampaikan ada cairan keras yang masuk ke organ tubuh korban dan telah menyebar di sekujur tubuh juga menembus ke ginjal," ujarnya.
Dokter menganjurkan agar suaminya banyak mengonsumsi susu, jangan merokok dan tidak makan siri pinang.
"Setelah itu, saya bersama 3 orang keluarga pergi melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Maulafa," ujarnya.
Ketika tiba di Polsek dan hendak melapor, polisi yang sementara bertugas menolak untuk menerima laporan tersebut.
"Lalu polisi menyuruh kami pulang tunggu hasil laboratorium dari RS keluar baru kembali untuk melapor. Jadi, namanya kami masyarakat awam hukum mengikuti perintah itu," pungkasnya.