Pemkot Semarang Duga Parkir Liar "Dibekingi" Oknum Aparat dan Pengurus RT/RW

Dishub Kota Semarang, Jawa Tengah telah menemukan sejumlah kantong parkir liar yang diduga "dibekingi" oleh oknum aparat dan LSM.

Pemkot Semarang Duga Parkir Liar "Dibekingi" Oknum Aparat dan Pengurus RT/RW
Pemkot Semarang Duga Parkir Liar

Lambeturah.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) telah menemukan sejumlah kantong parkir liar yang diduga "dibekingi" oleh oknum aparat dan LSM.

Hak itu disampaikan oleh Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Agung Nurul Falaq Adi W, pada Senin (20/2/2023).

"Karena kita juga kan berkolaborasi dengan Polrestabes Semarang dan TNI. Jadi penyelesaiannya cukup mudah dan bisa komunikasi dengan baik," katanya.

"Kalau oknum aparat itu kalau sudah ketemu karena sudah saling kenal akhirnya mau izin dan bayar retribusi," tambahnya.

Ia juga mengatakan, justru yang sulit saat kantong parkir itu "dibekingi" oknum pengurus RT atau RW setempat.

"Biasanya penyelesaiannya bisa panjang," ungkapnya.

Banyak kantong parkir liar yang "dibekingi" oknum pengurus RT/RW yang tidak bisa membedakan antara retribusi untuk kas RT/RW dengan retribusi untuk Pemkot Semarang.

"Padahal setiap lahan parkir harus ada retribusi kepada pemerintah, Kalau parkir resmi itu ada seragamnya dan nick name," jelasnya.

Terkait aturan parkir di Kota Semarang sudah tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Besaran tarif parkir motor sebesar Rp 2.000, mobil Rp 3.000, dan kendaraan roda enam Rp 15.000.

"Pendapatan tersebut dibagi dengan porsi 55 persen untuk Pemkot, 5 persen untuk aplikator (parkir elektronik), 40 persen untuk jukir," pungkasnya.