Pemprov DKI Jakarta Buat Aturan Baru Konser, Batasi Penonton 70% Hingga Pukul 24.00 WIB

Salah satu aturan baru tersebut yakni membatasi jumlah penonton maksimal kapasitas 70 persen.

Pemprov DKI Jakarta Buat Aturan Baru Konser, Batasi Penonton 70% Hingga Pukul 24.00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Buat Aturan Baru Konser, Batasi Penonton 70% Hingga Pukul 24.00 WIB

Lambeturah.co.id - Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan aturan baru soal kegiatan konser musik di Jakarta

Salah satu aturan baru tersebut yakni membatasi jumlah penonton maksimal kapasitas 70 persen.

Aturan baru itu berdasarkan surat keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung,” ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (12/11/2022).

Dalam penyelenggaraan konser musik diberlakukan mulai pukul 11.00 WIB hingga maksimal pukul 24.00 WIB.

Tak hanya itu, Pihak juga penyelenggara mewajibkan untuk melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19 dan izin keramaian dari pihak kepolisian setempat.

“Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," tandasnya.

Belakangan ini, acara Konser musik tengah menjadi sorotan lantaran berakhir ricuh.