Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Soal Poligami untuk ASN

Lambeturah.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berpoligami.
Pergub ini ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan merupakan bagian dari Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan gubernur.
Aturan ini muncul sebagai respons untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi dalam proses pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari satu, serta perceraian.
"Menimbang huruf b, bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," tulis Pergub tersebut dikutip Jumat (17/1/2025).
Dalam Pergub tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh ASN yang ingin menikah lagi.
1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Syarat Izin Poligami
Berdasarkan Pasal 4 Pergub, pegawai ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Jika tidak, pegawai tersebut akan dikenakan sanksi disiplin berat.
Pasal 5 menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin poligami, antara lain:
-
Alasan yang Diterima: Izin dapat diberikan jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun menikah.
-
Persetujuan Tertulis: ASN harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
-
Kondisi Keuangan: ASN harus memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak-anak.
-
Keadilan: ASN harus sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.
-
Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan: Aktivitas poligami tidak boleh mengganggu tugas kedinasan ASN.
-
Putusan Pengadilan: ASN harus memiliki putusan pengadilan terkait izin menikah lagi.
Syarat Pendukung
Pasal yang disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung.Dokumen yang harus dilampirkan:
1. Surat persetujuan tertulis dari istri.
2. Salinan cetak/digital keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan.
3. Surat pernyataan kesanggupan berlaku adil.
4. Surat keterangan dokter yang membuktikan alasan izin menikah lagi.
5. Salinan cetak/digital putusan pengadilan mengenai izin menikah lagi.
Pembatasan Lainnya
Pergub ini juga menegaskan bahwa izin poligami tidak dapat diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh ASN tersebut, atau jika alasan yang diajukan tidak memenuhi akal sehat.
Berikut isi lengkap Pasal 5 ayat (2):
2. Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Dengan adanya aturan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menciptakan kejelasan dan ketertiban dalam administrasi perkawinan bagi ASN, serta memastikan bahwa hak dan kewajiban semua pihak dapat terpenuhi dengan baik.