Penampakan Tumpukan Uang Rp 2 Triliun Sitaan Kasus CPO

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang tunai sebesar Rp 2 triliun yang disita terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), pada Selasa 17 Juni 2025.
Total uang yang disita salah satu terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, itu sebesar Rp 11,8 triliun.
"Yang kita lihat sekarang ini di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp 2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan Rp 11.880.351.802.619," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
"Kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," tambahnya.
Tampak Uang senilai Rp 2 triliun disusun rapi dan bertumpuk di sekeliling meja konferensi pers. Uang pecahan Rp 100 ribu itu tampak dibungkus dengan plastik berwarna putih, dengan satu paket bungkusnya senilai Rp 1 miliar.
Kasus ini berawal ketika Kejagung menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; eks Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor.
Lalu, eks Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alamlestari, Stanley MA; eks General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kasus ini dalam perkembangannya menyeret tiga grup korporasi minyak goreng sebagai terdakwa, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.