Pencuri Spesialis Sekolah di Sragen Ditangkap, Kerugian Capai Rp 50 Juta

Pencuri Spesialis Sekolah di Sragen Ditangkap, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Pencuri Spesialis Sekolah di Sragen Ditangkap, Kerugian Capai Rp 50 Juta

Lambeturah.co.id - Tim Resmob Polres Sragen berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang menjadi spesialis di Sekolah Dasar (SD). Pelaku memanfaatkan situasi sepi di sekolah-sekolah yang tidak memiliki penjaga untuk melancarkan aksinya.

Pelaku, yang telah beraksi di beberapa lokasi di wilayah Sragen, menggunakan modus membobol pintu atau jendela sekolah pada malam hari untuk mencuri barang-barang berharga, seperti alat elektronik, komputer, dan uang sekolah.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Resktim AKP Isnovim, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV di salah satu sekolah.

"Modus operandi pelaku adalah merusak genting, plafon, serta pintu sekolah untuk mengambil barang-barang elektronik, termasuk komputer, printer, amplifier, dan perangkat audio lainnya. Setelah itu, barang hasil curian dijual oleh dua tersangka lainnya, " ungkap AKP Isnovim mewakili Kapolres.

Pencurian pertama kali terjadi di SDN Guworejo 3, Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, dan SDN Puro 3, Kecamatan Karangmalang, pada 31 Januari dan 2 Februari 2025, dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Pelaku utama yang berhasil ditangkap adalah Ilham Manzis (23). Dari hasil penyelidikan, tim juga mencatat dua pelaku lainnya yang terlibat dalam jual beli barang curian, yaitu Syahrial Ika Suryono (35) dan Eko Widodo (30). Keduanya ditangkap di berbagai lokasi pada 3 Februari 2025 dengan tuduhan menerima hasil curian dari Ilham Manzis.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi CPU komputer, printer Canon, amplifier TOA, serta perangkat audio. Dari lokasi kejadian di SDN 3 Guworejo, ditemukan dua engsel gembok, alat berupa linggis, helm, serta dua unit sepeda motor Honda NMAX dan Vario yang digunakan dalam aksi pencurian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, petugas juga mendapati keterlibatan pelaku dalam beberapa kasus serupa di wilayah Sragen dan Karanganyar, termasuk pencurian di SDN 2 Patihan, SDN Wonokerso 2, serta percobaan pencurian di SD wilayah Karanganyar, " tambahnya.

Total kerugian dari aksi kriminal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta.

Atas pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan Ilham Manzis sebagai pelaku pencurian sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Syahrial Ika Suryono dan Eko Widodo, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Keberhasilan penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, terutama pihak sekolah yang menjadi korban.