Pengacara Ahok Akan Polisikan Pengacara Brigadir J Terkait Pencemaran Nama Baik

Pengacara Ahok Akan Polisikan Pengacara Brigadir J Terkait Pencemaran Nama Baik
Pengacara Ahok Akan Polisikan Pengacara Brigadir J Terkait Pencemaran Nama Baik

Lambeturah.co.id - Ahmad Ramzy, pengacara dari Basuk Tjahaja Purnama terlihat mendatangi Polda Metro Jaya. Ramzy berencana untuk melaporkan pengacara dari Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.

Konsultasi itu dilakukan oleh Ahmad Ramzy berkaitan dengan Kamarudin yang mengungkit nama Ahok dan Puput Nastiti Devi. Menurut Ramzy, ucapan dari Kamarudin Simanjuntak memiliki muatan pidana.

"Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Pertanyaan Kamarudin yang dipersoalkan berupa ucapannya tentang hubungan Ahok dan Puput. Potongan pernyataan Kamarudin itu lalu beredar di media sosial.

Ramzy mengatakan Ahok telah melihat langsung video viral itu pada Minggu (24/7). Ahok telah merasa dicemarkan nama baiknya atas pernyataan Kamarudin.

"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata Ramzy.

Ramzy menyebut Ahok lalu bertanya kepadanya apakah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

"Beliau menanyakan 'apakah ini merupakan tindak pidana'? Ya betul (jawab Ramzy)," ucap Ramzy menirukan percakapannya dengan Ahok.