Pengacara Mantan Sopir Nindy Ayunda, Minta Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasusnya

Pengacara Mantan Sopir Nindy Ayunda, Minta Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasusnya
Pengacara Mantan Sopir Nindy Ayunda, Minta Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasusnya

Lambeturah.co.id - Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaiman. Menilai kepolisian lamban dalam menangani proses hukum kliennya. 

Terkait kasusnya tersebut, ia meminta kepada Polda Metro Jaya untuk mengambil alih kasus dugaan penyekapan yang diduga dilakukan oleh Nindy Ayunda.

"Kasus yang saat ini ditangani di Polres Jakarta Selatan bahwa kami minta kalau memang itu perkaranya tidak jelas mohon dilimpahkan saja ke Polda biar ada kepastian hukum, satu tahun lebih perkara ini tidak tahu arahnya kemana jadi kami minta bapak kapolri bisa berikan atensi, bapak Kapolda mungkin juga bapak Jokowi" kata Fahmi Bachmid kepada wartawan, pada Senin (15/8/2022).

Menurut Fahmi, sudah setahun kasus ini tidak ada kepastian hukum. Seluruh bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan Nindy Ayunda juga sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ini orang kecil, supir yang dianiaya setahun lebih mencari keadilan tapi tidak ada kepastian, Semua bukti sudah kami serahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Apalagi yang menjadi alasan penyidik tidak menindaklanjuti penanganan tindak pidana penyekapan ini," ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengajukan audiensi kepada Kapolda Metro Jaya untuk mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Minggu depan kami akan mengirimkan surat audiensi ke Kapolda Metro Jaya," ujarnya.

Seperti diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri Sulaiman. Nindy dilaporkan dengan Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang. Laporan Rini dibuat pada 15 Februari 2021 di Polres Metro Jakarta, dan teregistrasi dengan Nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ pada Februari 2022.