Pengadilan Jepang Tuntut Istri Presiden Soekarno Bayar Denda Rp 3 Miliar

Lambeturah.co.id - Istri Presiden Soekarno, Naoko Nemoto alias Dewi Sukarno, diharuskan untuk membayar denda 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang.
Hal itu bermula ketika pemutusan hubungan kerja (PHK) dua orang karyawannya. Berdasarkan laporan Friday Digital, gugatan itu bermula pada tahun 2021. kedua orang karyawan menolak untuk bekerja dari kantor lantaran khawatir terpapar virus COVID-19.
"Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Aku rasa, aku tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena aku tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakterku," kata Dewi dikutip pada Minggu (19/1/2025).
Kemudian, dua karyawan itu melakukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi pada Maret 2022.
Keputusan litigasi dibuat guna mewajibkan keduanya membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen pada bulan Agustus 2022.
Selain itu, ada biaya lembur yang belum dibayarkan dengan total keseluruhan sekitar 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar.