Pengadilan Negeri Takengon Tolak Gugatan PNS Terhadap Ibu Kandung

Pengadilan Negeri Takengon Tolak Gugatan PNS Terhadap Ibu Kandung
LambeTurah.co.id - Masih ingat tentang gugatan dari PNS cantik terhadap ibu kandungnya yang terjadi di Aceh? Kali ini, Peengadilan Negeri Takengon, Aceh, menolak gugatan tersebut.

Gugatan perdata itu ditolak majelis hakim dalam pengadilan yang digelar secara daring. Berdasarkan informasi yang didapat dari SIPP PN Takengon, gugatan perdata itu diputuskan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam Konvensi dan Rekonvensi harus membayar biaya yang di timbulkan dalam proses Persidangan persidangan. "Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah 1.664.500,00 (satu juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah)," berdasarkan amar putusan.

Hibahkan Spirit Doll, Ivan Gunawan Kini Berencana Untuk Pelihara Robot



Pihak Pengadilan Negeri Takengon membenarkan terkait kabar tersebut. Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana ketika dikonfirmasi membenarkan tentang agenda putusan yang dilakukan pengadilan Negeri Takengon.

"Putusan secara elektronik. Majelis hakim sudah mengupload putusan," jelasnya.

Sebelumnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan gugatan terhadap ibu kandung dan adik-adiknya. Gugatan ini terkait dengan rumah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya. PNS yang bernama Asmaul Husnah, gugatan yang diajukan Asmaul Husnah teregister di Pengadilan Negeri Takengon nomor 9/Pdt.G/ uploads/images/2021/ PN.Tkn tanggal 19 Juli 2021, dengan perkara perbuatan melawan hukum.