Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Doni Salmanan Jadi 8 tahun penjara

Hakim juga menyatakan jika Doni Salmanan terbukti dapat keuntungan pribadi ketika pengguna Quotex merugi.

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Doni Salmanan Jadi 8 tahun penjara
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Doni Salmanan Jadi 8 tahun penjara

Lambeturah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara dimana sebelumnya 4 tahun penjara lantaran terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan bahwa Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," ucap hakim PT Bandung Catur Irianto saat pembacaan putusan, pada Selasa (21/2/2023).

"Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," tambahnya.

Hakim juga menyatakan jika Doni Salmanan terbukti dapat keuntungan pribadi ketika pengguna Quotex merugi.

"Menimbang bahwa sepanjang unsur ke-4 dengan tujuannya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, Majelis Hakim Tinggi berpendapat unsur ini pun telah terbukti dengan bersandarkan fakta," ujarnya.

Hakim telah merinci uang yang didapat oleh Doni Salmanan terkait perbuatannya. Keuntungan itu digunakan Doni untuk membeli sejumlah mobil mewah, diantaranya Lamborghini, Ferrari, hingga mobil mewah lainnya serta membeli motor-motor sport mewah.