Pengajuan Banding Gaga Muhammad Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengajuan Banding Gaga Muhammad Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
LambeTurah.co.id - Selebgram Gaga Muhammad mengajukan bading ke Pengadilan Tinggi atas kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. Namun pengajuan tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Gaga Muhammad dalam putusan yang ditetapkan pada Selasa, 29 Maret 2022. Perkara itu tercantum dalam nomor No.48/PID.SUS/uploads/images/2022/PT DKI.

"Telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 dengan amar putusan yang pada pokoknya adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tgl. 19 Januari 2022, No. 895/Pid.Sus/uploads/images/2021/PN Jkt.Tim," kata Humas PT Jakarta, Binsar Pakpahan.

Jadi Sorotan Dinda Hauw Posting Foto Bareng Rey Mbayang Bahas soal Jatah



Sebelumnya, Gaga Muhammad melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, mengajukan memori banding pada 8 Februari 2022. Dalam memori banding ada 8 alasan yang dipermasalahkan dan dijadikan oleh pihak Gaga Muhammad sebagai alasan mengajukan banding.