Pengakuan Mengejutkan Sopir Vanessa Angel 1 Jam Sebelum Kecelakaan

Pengakuan Mengejutkan Sopir Vanessa Angel 1 Jam Sebelum Kecelakaan
LambeTurah.co.id - Pihak Kepolisian telah menetapkan Tibagus Joddy sebagai tersangka kecelakaan maut yang terjadi ti tol Jombang - Mojokerto.

Polisi telah menahan sopir Vanessa Angel itu di Polres Jombang, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mengungkap adanya fakta baru dari Tubagus Joddy.

Gaga Muhammad Akui Sempat Tertidur Saat Bawa Kendaraan



Kepada polisi, Tubagus Joddy mengaku sempat menghubungi orang tuanya pada pukul 11.38 Wib, atau sekitar satu jam sebelum kecelakaan maut terjadi.

"Jadi, data yang kami dapatkan bahwa pukul 11.38 WIB, dia (Tubagus) masih sempat telepon sama orang tuanya," kata Gatot dalam konfrensi pers yang digelar di Polda Jatim, Kamis (11/11/2021).

Namun demikian, kata Gatot, pengakuan Tubagus itu bakal disesuaikan dengan hasil pemeriksaan digital forensik.

"Kan, di situ (hasil foresnsik digital, red) nanti ada hasilnya. Itu yang jelas dengan hasil pemeriksaan," kata Kombes Gatot.

Pada kasus itu, Tubagus dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, Joddy juga dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 24 juta.