Pengumuman, Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Berubah! DJP: Permudah Wajib Pajak
Lambeturah.co.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan soal ketentuan baru perubahan tanggal jatuh tempo untuk penyetoran beragam jenis pajak dengan adanya Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Perubahan pajak itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
"Jadi esensinya memudahkan wajib pajak untuk mengingat dan mencatatnya. Termasuk untuk kami juga mengingat dan tata kelolanya kalau seandainya terlambat bisa dilaksanakan teguran dan segala macamnya," kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).
PMK juga menyebutkan beberapa jenis pajak yang memiliki jatuh tempo pada tanggal 15 yakni:
a. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
b. Pajak Penghasilan Pasal 15
c. Pajak Penghasilan Pasal 21
d. Pajak Penghasilan Pasal 22
e. Pajak Penghasilan Pasal 23
f. Pajak Penghasilan Pasal 25
g. Pajak Penghasilan Pasal 26
h. Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak
i. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
j. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
kegiatan membangun sendiri
k. Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai
l. Pajak Penjualan
m. Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.
"Jadi saat ini jatuh tempo ada tanggal 10, 15, dan akhir bulan untuk pembayaran massa, nah dengan PMK ini lebih sederhanakan supaya jatuh tempo untuk pemotongan PPh jatuh temponya 15 biar lebih mudah diingat. Untuk pajak lainnya, PPN, jatuh tempo pembayarannya di akhir bulan," pungkasnya.