Pengumuman, Satgas Bakal Wajibkan Vaksin Booster di Tempat Publik

Pengumuman, Satgas Bakal Wajibkan Vaksin Booster di Tempat Publik
Pengumuman, Satgas Bakal Wajibkan Vaksin Booster di Tempat Publik

Lambeturah.co.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bakal berlakukan wajib vaksinasi virus corona (Covid-19) booster bagi warga yang ingin mengakses fasilitas publik.

Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 mengatakan akan dilakukan upaya untuk meningkatkan antibodi masyarakat terhadap penularan Covid-19 dan meningkatkan capaian booster Indonesia yang mengalami stagnasi sejak dimulai pada Januari 2022 lalu.

"Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya, dan ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," ucap Wiku dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 21 Juni 2022.

Bagi peserta kegiatan berskala besar diminta menunjukkan sertifikat bahwa sudah menerima vaksin Covid-19 dengan dua macam ketentuan.

Pertama, peserta usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin dosis ketiga.

Kedua, bagi peserta kegiatan berskala besar dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.

Kemudian, anak usia di bawah enam tahun serta orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus disarankan tidak mengikuti kegiatan berskala besar untuk menghindari penularan.

"Progres vaksinasi booster stagnan, gotong royong seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci peningkatan cakupan," ucapnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per 1 Juli pukul 12.00 WIB, jumlah warga yang telah menerima vaksin dosis pertama sebanyak 201.534.795 orang.

Pecapaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua, tercatat sebanyak 169.071.865 orang, sementara capaian dosis ketiga yaitu 50.746.531 orang.