Penumpang Bercanda Soal Bom, Wings Air Rute Semarang-Ketapang Terlambat Terbang

Pesawat Wings Air rute Semarang-Ketapang dari Bandara Ahmad Yani alami keterlambatan diduga penumpang bercanda soal adanya bom di pesawat.

Penumpang Bercanda Soal Bom, Wings Air Rute Semarang-Ketapang Terlambat Terbang
Penumpang Bercanda Soal Bom, Wings Air Rute Semarang-Ketapang Terlambat Terbang

Lambeturah.co.id - Pesawat Wings Air rute Semarang-Ketapang dari Bandara Ahmad Yani alami keterlambatan selama 37 menit lantaran diduga penumpang pria yang bercanda soal adanya bom.

Hal itu disampaikan oleh Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, pada Selasa (28/2/2023).

Danang mengatakan pesawat bernomor IW-1818 itu seharusnya berangkat pukul 07.00 WIB dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Namun ada penumpang pria berinisial UD mengatakan bahwa ada bom berada di depan pintu pesawat tersebut.

"Saat akan naik pesawat, penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang," ucap Danang melalui keterangannya.

"Diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan," tambahnya.

Usai melakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan hingga bagasi kargo, ternyata tidak ditemukan benda tersebut.

"Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan," ungkapnya.

Terkait hal itu, Pesawat sempat menunda penerbangan dan baru lepas landas pukul 07.37 WIB. Pesawat mendarat dengan selamat di Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat pukul 09.09 WIB.

Ia juga menambahkan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dipidana paling lama satu tahun berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama dekapan tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.