Penutupan Jalan Untuk Hajatan Bakal Didenda

Penutupan Jalan Untuk Hajatan Bakal Didenda
Penutupan Jalan Untuk Hajatan Bakal Didenda

Lambeturah.co.id - menggelar hajatan dengan menutup jalan dan bikin macet, penyelenggara Hajatan itu bisa kena denda Rp24 juta.

Menggelar hajatan dengan menggunakan ruang jalan umum tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus ada izin.

Pasalnya, menggunakan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.

Sementara itu, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan bila regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Ada aturanya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian," kata Budiyanto beberapa waktu lalu.

Sebab, petugas akan melihat terlebih dulu kondisinya, kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan.

Menurutnya, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang - Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," Pungkasnya.