PENYEBAR VIDEO PORNO GISEL DAN NOBU DIVONIS 9 BULAN PENJARA

PENYEBAR VIDEO PORNO GISEL DAN NOBU DIVONIS 9 BULAN PENJARA
Penyebar video porno Gisel dan Michael Yukinobu, PP dan MN divonis 9 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh pengacara PP, Roberto Sihotang. Ia menyebut, sidang putusan itu digelar secara online.

“Untuk hasil sidang hari ini tanggal 13 Juli 2021 bahwa Majelis Hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp 50 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan kurungan penjara,” ujar Roberto Sihotang saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).

Usia Kandungan Jessica Iskandar Masuk Bulan Keempat, Ini Kata Sang Ayah



“Sama MN juga 9 bulan plus denda 3 bulan atau dibayar Rp 50 juta,” ungkapnya.

Mengenai putusan tersebut, PP masih pikir-pikir. Ia baru akan mengambil langkah banding jika sudah bertemu dengan pengacaranya.

“Jadi menurut pendapat kami, saya pribadi sih keberatan gitu. Cuma kami penasihat hukum, ini kan harus berbicara juga dengan terdakwa terlebih dahulu. Makanya kami memutuskan untuk terdakwa PP untuk pikir-pikir dulu karena saya harus bicara dulu dengan saudara PP apakah dia mau banding atau tidak,” tukas Roberto Sihotang.