Penyidik Kejagung Dalami Asal Usul Duit Rp 21 M di Mobil Istri Ketua PN Surabaya

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami temuan uang senilai Rp 21 Miliar ketika menggeledah rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Kejagung pun tak menduga adanya temuan uang dengan nilai fantastis tersebut. Mulanya, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut Rudi menerima sejumlah uang di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Dugaan yang diterima Rudi sebanyak 20 ribu Dolar Singapura dari ketua majelis hakim Erintuah Damanik dan 45 ribu Dolar Singapura dari penasehat hukum Ronald Tannur.
"Kemudian, atas dasar penggeledahan itu, ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga," kata Abdul, dikutip pada Jumat (17/1/2025).
"Untuk itu, kelebihan uang ini nanti akan kami dalami dari mana uang itu berasal, yang pasti, sebagaimana yang kami sampaikan tadi, beberapa pasal yang disangkakan kepada tersangka juga disangkakan Pasal 12 huruf B (UU Tipikor) yaitu pasal tentang gratifikasi," tambahnya.
Kejagung juga meminta supaya publik bersabar terkait asal usul uang tersebut.
"Untuk kepastiannya dari mana, sabar. Semua pasti perlu proses, kami baru melakukan pemeriksaan dua jam dan setelah dua jam cukup dua alat bukti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung kami adakan rilis," pungkasnya.