Per Juli 2022, Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS Iuran Tak Berubah

Per Juli 2022, Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS Iuran Tak Berubah
Per Juli 2022, Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS Iuran Tak Berubah

Lambeturah.co.id - Mulai Juli 2022 BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3. Sebagai gantinya adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji coba program KRIS ini akan dilakukan secara bertahap. 

Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman mengatakan saat ini tidak ada wacana terkait perubahan besaran nominal untuk iuran peserta.

"Saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya," kata Arif Budiman dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Rabu 6/7/2022).

Ia menambahkan bahwa iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kemudian, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), BPJS memberikan besaran iuran sebesar Rp42.000.

Selanjutnya, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar lima persen dari upah. Rinciannya berupa empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh pekerja.

Ia juga menjelaskan untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota.

Selain itu, bagi peserta disektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dapat dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).