Peradi Minta MA Berhentikan Pengacara yang Berstatus Mantan Napi

Peradi berharap supaya Mahkamah Agung bisa memberhentikan advokat yang pernah diancam pidana 4 tahun atau lebih.

Peradi Minta MA Berhentikan Pengacara yang Berstatus Mantan Napi
Peradi Minta MA Berhentikan Pengacara yang Berstatus Mantan Napi

Lambeturah.co.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berharap supaya Mahkamah Agung bisa memberhentikan advokat yang pernah diancam pidana 4 tahun atau lebih.

“Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jelas menyebut advokat dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap antara lain karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih,” ucap Anggota Dewan Kehormatan Peradi Ahmad Muliadi dikutip pada Selasa (21/2/2023).

“Kami sudah buat surat ke MA agar laksanakan itu, tetapi ini enggak pernah dilakukan. Banyak advokat dihukum dengan pemecatan, tetapi tidak ada balasan dari MA. UU Advokat perintahkan lapor ke MA. Pasal 10 ayat 1 ini mutlak. Berhenti dia jadi advokat jika sudah diancam pidana 4 tahun atau lebih,” tambahnya.

Sementara itu, mantan Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun menyampaikan hakim harus berani mencabut hak advokat jika terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih. 

“Harus ada kriteria jelas. Hakim harus berani cabut hak advokat ke depan,” pungkasnya.