Peraturan Baru Kemendagri Soal Nama Lebih Dari 60 Huruf ini Penjelasannya

Peraturan Baru Kemendagri Soal Nama Lebih Dari 60 Huruf ini Penjelasannya
Lambeturah.co.id - Kementerian Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan mengatur ketentuan permohonan pengajuan nama pada dokumen kependudukan.

Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil mengatakan, nama yang ada dalam larangan tersebut masih tetap berlaku apabila dokumen kependudukannya keluar sebelum Permendagri diundangkan.

"Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, dikutip lambeturah.co.id, pada Selasa (24/5/2022).

Pernikahan Disebut Settingan, Hanum Mega : Cukup Allah Yang Tahu



"Contoh nama seseorang Abdul Muis, jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis boleh saja, namun selamanya akan Abd Muis. Inilah namanya, Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama," sambungnya.

Selain itu, nama pun tidak boleh menggunakan dan tanda baca. Lalu, larangan yang ketiga adalah tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 Permendagri 73/2022 telah dijelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Nama itu tercatat dalam dokumen kependudukan harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain.

Lalu, pada Pasal 4 sudah diterangkan jika pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.