Perkosa dan Bunuh 2 Wanita, Oknum Polisi Di Medan Divonis Mati

Perkosa dan Bunuh 2 Wanita, Oknum Polisi Di Medan Divonis Mati
Aipda Roni Syahputra divonis hukuman mati setelah melakukan pemerkosaan sekaligus pembunuhan kepada dua orang wanita. Putusan ini dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 11 Oktober 2021.

Personel Polres Pelabuhan Belawan, Medan itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan serta pembunuhan kepada dua orang wanita yaitu Riska Pitria dan Aprilia Cinta. Majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyatakan perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan itu dilakukan secara terencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," ucap Hendra Sutardodo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021).

Protes UMP 2022, 2 Juta Buruh Akan Mogok Kerja



Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang dilakukan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta salah seorang korban masih berusia di bawah umur.

"Hal yang meringankan tidak ada," ucap majelis hakim.

Kronologi berawal ketika Roni tertarik dengan korban, Riska (21) warga Kecamatan Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan. Terdakwa mengajak Riska janjian, seolah-olah barang yang dibutuhkan Riska sudah di tangan terdakwa.

Riska ditemani Aprilia (13) akhirnya bertemu dengan terdakwa di Polres Pelabuhan Belawan. Terdakwa yang ketika itu membawa mobil, meminta Riska dan Aprilia masuk ke dalam mobilnya.

Singkat cerita Riska menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan meski terdakwa memaksa. Aprilia, teman Riska panik kemudian berteriak minta tolong.

Lantas kepala kedua korban dipukul oleh terdakwa, mulut diplester dan tangan diborgol. Selanjutnya, terdakwa menyewa kamar hotel, dan dibawalah dua orang korban ke kamar hotel.

Di dalam kamar hotel, terdakwa sempat ingin memperkosa Riska terlebih dahulu tapi saat itu Riska datang bulan. Dan pada akhirnya terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada Aprilia.

Setelah itu, kedua korban sempat dibawa ke rumah korban. Istri korban bertanya siapa kedua wanita itu, tapi terdakwa mengancam akan membunuh sang istri jika banyak bicara.

Keesokan harinya, terdakwa membunuh kedua korban dengan cara menduduki kedua korban lalu membekap wajah mereka dengan bantal. Selanjutnya, jasad kedua korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai dan Aprilia dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.