Permainan Capit Boneka Disebut Haram Begini alasannya

Permainan Capit Boneka Disebut Haram Begini alasannya
Permainan Capit Boneka Disebut Haram Begini alasannya

Lambeturah.co.id - Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid mengatakan jika permainan capit boneka haram.

"Iya, itu haram karena ada unsur maysir-nya. Maysir itu ada unsur untung-untungannya," ucap Wawan beberapa waktu lalu.

"Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main. Ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya," tambahnya.

Menurutnya, fatwanya itu belum mengeluarkan khusus terhadap permainan boneka capit tersebut.

"Yang mirip dengan persoalan boneka ada beberapa fatwa yang lama. Semua transaksi yang ada unsur maysir-nya dinamakan apapun tetap haram. Bahkan kalau diberi nama permainan Basmallah, permainan Subhanallah, ya sama aja haram," ujarnya.

Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo juga menyampaikan hukum permainan capit boneka yang diduga mengandung unsur perjudian.

"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," kutipnya dari akun resminya.