Permintaan Ketua Komisi VIII Agar Guru Ngaji Diduga Cabuli 10 Murid Dihukum Kebiri

Permintaan Ketua Komisi VIII Agar Guru Ngaji Diduga Cabuli 10 Murid Dihukum Kebiri
LambeTurah.co.id - Guru ngaji yang diduga mencabuli 10 muridnya di Beji, Depok, Jawa Barat agar dihukum penjara maksimal. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. Selain hukuman penjara, Yandri juga mendukung agar pelaku dapat dihukum kebiri.

"Kalau kelakuannya sudah keterlaluan seperti itu apalagi korbannya sudah mencapai 10 orang, supaya tidak terulang kembali, yang kita khawatirkan kalau hanya sekedar hukuman kurungan nanti setelah dia keluar dari kurungan bisa lagi memakan korban yang lain, saya mendukung kalau harus diberlakukan tambahan hukuman. Maksimalkan hukuman kurungan ditambah lagi dengan hukum kebiri," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Perlu diterapkannya hukuman kebiri agar pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya. Bahkan, hal itu dilakukan agar tak ada korban baru lagi.

Gempa 4,8 SR Guncang Karangasem Bali, 4 Korban Meninggal Dunia



"Dan itu kalau dibiarkan, khawatir kita akan ada korban susulan, itu kita yang nggak mau. Makanya harus ada penghentian dengan cara yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai setelah dia keluar dari kurungan, penyakitnya kambuh lagi, ada korban berikutnya. Kita tidak mau," lanjutnya.

Yandri mengakui bahwa dirinya menyambut adanya guru ngaji. Akan tetapi dia meminta guru ngaji itu diawasi sehingga tak terjadi kekerasan seksual.

"Kita menyambut baik banyaknya orang-orang yang mau ngajar ngaji, jadi ustaz, kita menyambut baik. Tapi mungkin masyarakat juga ikut, yang paling pas melakukan pengawasan masyarakat. Kalau Kemenag, pemerintah tangannya kan terbatas. Yang paling bisa melakukan pengawasan 24 jam, atau secara melekat itu ya masyarakat," katanya.