Permohonan Hak Perwalian dan Hak Waris Doddy Sudrajat Ditolak PA JakPus

Permohonan Hak Perwalian dan Hak Waris Doddy Sudrajat Ditolak PA JakPus
LambeTurah.co.id - Doddy Sudrajat berada dalam babak baru sengketanya mengenai hak perwalian Gala Sky Ardiansyah dan hak waris yang ia ajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Pada sidang yang digelar pada hari ini Senin, 27 Desember 2021 yang digelar secara virtual, ditetapkan jika permohonan Doddy ditolak.

Sebagaimana diketahui, Doddy Sudrajat mengajukan permohonan hak perwalian atas cucunya bernama Gala Sky Andriansyah. Juga penetapan ahli waris atas anak sulungnya bernama Vanessa Angel yang telah meninggal dalam kecelakaan tunggal.

"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak bernama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania sudah disidangkan secara e ligitasi. Yang berarti para pihak tidak hadir," kata Jajat Sudrajat selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat ditemui di kantornya.

Siswi SMA Diselamatkan saat Mau Bunuh Diri Terjun ke Sungai Batang Hari



"Majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang telah kami sampaikan pada minggu yang lalu. Dan perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya-duanya dinyatakan ditolak," lanjut Jajat.

Adapun penyebab permohonan perwalian Doddy ditolak karena sang besan, H. Faisal sudah terlebih dulu mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Berdasarkan itu, majelis tidak dapat menerima perkara itu.

"Karena perkara perwalian anak sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk perkara itu lebih dulu di sana. Berdasar itulah majelis tidak bisa menerima perkara itu," ucap Jajat.

Sementara untuk permohonan penetapan ahli waris tidak dapat diterima karena Doddy belum punya legal standing untuk mewakili Vanessa Angel. Karena warisan Vanessa Angel diberikan kepada anaknya Gala Sky.

"Lalu perkara ahli waris yang mengajukan bernama Doddy. Dalam petitumnya minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah yaitu untuk anaknya. Sementara pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anaknya. Karena perkara masih diproses di Jakarta Barat juga tidak dapat diterima," jelas Jajat.

Dan yang terakhir, permohonan Doddy abru dapat dijalankan jika permohonan dari pihak besan telah selesai dilaksanakam di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dengan catatan, itupun jika pihak Doddy ingin permohonan kembali.

"Karena substansi perkara sama dengan di Jakarta Barat, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat diterima," tandas Jajat.