Pertanyakan THR, Karyawan Ngaku Dipecat, Ini Pembelaan Perusahaan

Pertanyakan THR, Karyawan Ngaku Dipecat, Ini Pembelaan Perusahaan
Lambeturah.co.id - PT Karya Alam Selaras menjelaskan pengakuan dari karyawannya yang dipecat usai mempertanyakan tunjangan hari raya (THR).

Ridwan Ogalelano Direktur operasional menjelaskan, terkait kekeliruan karena bersangkutan diberi sanksi soal kinerjanya tersebut.

"Jadi salah besar gara-gara mempertanyakan THR lantas dia di pecat, nah kelirunya pekerja ini dipecat karena tidak memenuhi progres tidak mencapai target dan kinerjanya kurang baik, itu yang benar sekali," katanya dikutip dari Sonora.id, Rabu (27/4/2022).

Tyas Mirasih Dituding Selingkuh Dengan Tengku Tezi Sebelum Cerai



Ia menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kedua (SP2) sebelum dirumahkan.

Karena karyawan tersebut kedapatan beberapa kali tidur pada saat jam kerja berlangsung dan tidak mencapai target perusahaan hingga perilaku yang kurang baik.

"Sangat keliru pak, jadi yang bersangkutan itu sudah mendapatkan sp2 sebelum mempertanyakan THR itu pada tanggal 6 April 2022. masalahnya yang bersangkutan," ucapnya.

Pemberian saksi yang sudah diatur dalam kontrak kerja. Pemberian tergantung tingkat dari kesalahan yang dilakukan oleh karyawan.

"Itu langsung lompat untuk sanksi tergantung apa dia lakukan misalanya juga kalo dia lakukan pelecehan seksual atau tindak kekerasan bisa saja langsung sp3," sambungnya.

Pemecatan menurut Ridwan baru sebatas lisan. Dokumen legalitas menunggu penyerahaan atribut perusahaan.

"Dia mewakili teman menanyakan itu sangat keliru dan tidak mengaku rekannya saya tidak mempertanyakan itu pak hanya samsul saja bersangkutan saja," tutupnya.