Peserta BPJS Kesehatan PBI Sudah di Nonaktifkan Oleh Pemerintah, Dihapus Mulai Juni 2025

Peserta BPJS Kesehatan PBI Sudah di Nonaktifkan Oleh Pemerintah, Dihapus Mulai Juni 2025
Peserta BPJS Kesehatan PBI Sudah di Nonaktifkan Oleh Pemerintah, Dihapus Mulai Juni 2025

Lambeturah.co.id - Pemerintah bakal menerapkan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru pada tahun ini. Perubahan ini terkait dengan sistem kelas pada BPJS Kesehatan. Sistem kelas 1, 2, dan 3 nantinya bakal dihapus mulai Juli 2025.

Sistem kelas itu nantinya bakal digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Tetapi, jelang perubahan sistem kelas rawat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama. 

Adapun, soal implementasi KRIS ini, pemerintah belum memastikan perihal kenaikan biaya iuran. Besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, belum lama ini.

Di situs BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah.

Dilansir dari BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. 

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, bakal dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.