PHK Karyawan Jelang Hari Raya, Perusahaan Curang Hindari THR?

PHK Karyawan Jelang Hari Raya, Perusahaan Curang Hindari THR?
PHK Karyawan Jelang Hari Raya, Perusahaan Curang Hindari THR?

Lambeturah.co.id - Sesuai ketentuan pemerintah, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Tetapi, dalam praktiknya, banyak perusahaan melakukan berbagai cara demi hindari kewajiban ini. Ujungnya buruh lah yang dirugikan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, ada beberapa modus kecurangan yang sering dilakukan perusahaan nakal untuk menghindari pembayaran THR. 

Menurutnya, perusahaan dengan sengaja memecat buruh beberapa minggu atau hari sebelum Ramadan atau Lebaran guna menghindari kewajiban membayar THR. 

“Modus ini sering diterapkan pada pekerja kontrak. Mereka sengaja diputus sebelum Lebaran, dan setelah Lebaran mereka direkrut kembali dengan kontrak baru, sehingga perusahaan tidak perlu membayarkan THR,” ujar Said dikutip pada Jumat (21/3/2025).

“Ada sekitar 60 persen perusahaan yang tidak membayarkan THR dengan menggunakan salah satu dari empat modus kecurangan di atas, Menaker jangan hanya membuat posko pengaduan, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR. Termasuk bagi buruh yang sedang dalam proses PHK, seperti buruh Sritex yang hingga saat ini masih mengalami ketidakpastian terkait hak-haknya,” tambahnya.

Oleh sebab itu, pelanggaran terhadap pembayaran THR harus ditindak tegas, sanksi administratif hingga pidana untuk perusahaan yang terbukti menghindari kewajibannya tersebut.