Pihak Ari Bias Sebut Agnez Mo Melanggar Hukum dan Harus Tanggung Jawab
Lambeturah.co.id - Kasus hukum yang melibatkan pencipta lagu Ari Bias dan Agnez Mo, masih berlanjut. Dalam sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024),
Ari menyampaikan keluhannya tidak menerima hak ekonomi atas lagu-lagu ciptaannya yang dinyanyikan oleh Agnez tersebut.
Dalam persidangan, saksi ahli dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yakni Jony Wongkar dan Bagus, memberikan keterangan yang dianggap Ari sangat mencerahkan.
"Banyak informasi yang akhirnya terungkap semua bahwa memang benar acara itu tidak ada esensinya. Itu poin paling penting. Berarti hak ekonomi saya tidak terpenuhi. Harus ada yang bertanggung jawab," ucap Ari Bias.
"Kita pengen tahu apa buktinya dan saksi-saksinya seperti apa," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Ari, Minola Sebayang, menegaskan kasus ini juga merambah ke pidana atas dugaan pelanggaran hak cipta.
"Di Undang-Undang Hak Cipta, Pasal 113, ada sanksi pidana bagi siapapun yang menggunakan karya cipta tanpa izin, dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta," tandas Minola.