Pihak Keluarga Nirina Zubir Kecewa Dengan Hasil Putusan Kasus Mafia Tanah 

Pihak Keluarga Nirina Zubir Kecewa Dengan Hasil Putusan Kasus Mafia Tanah 
Pihak Keluarga Nirina Zubir Kecewa Dengan Hasil Putusan Kasus Mafia Tanah 

Lambeturah.co.id - Vonis pada 5 tersangka kasus mafia tanah yang menerpa keluarga artis Nirina Zubir sudah di jatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/8/2022). 

Mantan ART ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya Edrianto divonis 13 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar. 

Tetapi, tiga notaris tersangka kasus mafia tanah itu divonis kurang dari 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Notaris Farida dan tersangka Ima Rosiana divonis penjara masing-masing selama dua tahun delapan bulan, dan Erwin Riduan divonis penjara selama dua tahun. 

Kakak dari Nirina Zubir, Fadlan Karim, akui benar-benar sedih dengan vonis pada beberapa notaris, terutamanya pada Farida. 

"Untuk putusan Riri dan Edrianto kami cukup puas. Tapi, untuk notaris, apalagi Farida yang merupakan aktor intelektualnya, kami kecewa dengan putusan hakim yang cuma 2 tahun 8 bulan. Apalagi mereka sudah 9 bulan di tahanan," kata Fadlan usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa. 

Fadlan sampaikan kekesalannya, karena vonis yang di jatuhkan hakim terbilang sangat ringan, tindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pun tidak diakui. 

Fadlan berkata, vonis ini sebagai salah satu bukti bahwa korban mafia tanah akan sangat kesulitan untuk menghadapi Mafia Tanah.

"Pak Presiden Jokowi, Pak Menteri, Kayaknya kita akan terus menemukan jalan buntu kalau aktor inteleknya enggak diapa-apain. Terus terang kami sangat kecewa," keluh Fadlan.