Pilu! Bocah 12 Tahun di Indramayu Digugat Kakek Kandung Sendiri Atas Sengketa Tanah Warisan

Lambeturah.co.id - Pilu sebuah keluarga di Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun berinisial ZI harus berhadapan dengan meja hijau.
Ia digugat oleh kakek kandungnya sendiri soal perkara sengketa tanah peninggalan almarhum ayahnya, Suparto. Tanah yang menjadi objek gugatan ini merupakan tempat tinggal ZI bersama ibu kandungnya, Rastiah serta kakaknya, Heryatno. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Gugatan yang dilayangkan sang kakek tidak lama usai ayah ZI, Suparto, meninggal dunia sekitar satu tahun lalu. Padahal, rumah yang kini jadi sengketa itu sudah ditempati keluarga kecil tersebut secara turun-temurun.
Ia pun tidak bisa menutupi rasa terkejut dan sedihnya atas tindakan kakek dan neneknya. "Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun," kata Heryatno dikutip pada Minggu (6/7/2025).
Sebelumnya, hubungan keluarga harmonis mendadak retak sejak gugatan ini dilayangkan. "Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama saya dan adik saya. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan," ungkapnya.
Namun demikian, Heryatno masih berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlarut-larut di pengadilan.
"Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini," pungkasnya.