Gadis 15 Tahun Disekap 1,5 Tahun Jadi Budak Seks

Gadis 15 Tahun Disekap 1,5 Tahun Jadi Budak Seks
Pilu! Gadis 15 Tahun Disekap 1,5 Tahun Jadi Budak Seks

Lambeturah.co.id - Seorang gadis remaja berusia 15 tahun mengalami hal yang memilukan. Pasalnya, ia disekap selama 1,5 tahun di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat

Selama itu, anak tersebut dipaksa melayani lelaki hidung belang yang ingin melampiaskan nafsu. Kasus ini kemudian terbongkar ketika korban berhasil kabur dan melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya

Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hingga kini muncikari belum tertangkap. 

Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan korban awalnya diajak temannya main ke sebuah apartemen di Jakarta Barat pada Januari 2021. Korban kemudian dikenalkan dengan muncikari alias mami, perempuan inisial EMT pada Januari 2021. 

Setelah dipertemukan dengan EMT, korban tidak menyangka jika dirinya bakal dipaksa untuk dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). 

"Dia hanya ajak untuk main ke tempat temannya tersebut. Tapi setelah itu korban sudah tidak bisa pulang harus bekerja melayani tamu," kata Zakir saat dihubungi wartawan, Kamis (15/9/2022). 

Zakir mengatakan korban awalnya dijanjikan sebuah pekerjaan. Korban juga dijanjikan akan diberikan uang hingga dipercantik, tetapi rupanya dijerumuskan ke dalam prostitusi. 

"Korban diiming-imingi akan dipercantik, akan diberikan uang. Namanya anak di bawah umur diiming-imingi seperti itu ya mau saja. Tapi ternyata dia dijual ke pria hidung belang," tutur Zakir. 

Selama di apartemen milik tersangka, ia dipaksa untuk melayani tamu pria hidung belang. Korban juga diwajibkan menyetorkan uang Rp 1 juta per hari dari bisnis haram tersebut. 

"Disuruh layani tamu, disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari. Kalau tidak bisa, disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi," ungkap Zakir. 

Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan, usai dilaporkan, terlapor sempat menghubungi keluarga korban. Saat itu terlapor menyodorkan uang Rp 120 juta sebagai 'uang damai'. 

"Ayah korban mengatakan bahwa pihak terlapor sudah mencoba menghubunginya dan menawarkan uang sebesar Rp 120 juta sebagai uang damai agar laporan dicabut," kata Zakir saat dihubungi, Kamis (15/9/2022). 

Namun, keluarga menolak. Pihak keluarga korban tetap ingin melanjutkan kasus itu di jalur hukum. 

"Pihak keluarga tetap ingin pelaku ditangkap dan diproses hukum," katanya.