Pimpinan Ponpes di KalTim Ditangkap Karena Perkosa Santri Sampai Hamil

Pimpinan Ponpes di KalTim Ditangkap Karena Perkosa Santri Sampai Hamil
LambeTurah.co.id - Pimpinan Pondok Pesantren berinisial AA (48) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap polisi. Dengan bejat ia memperkosa santrinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.

Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang. Selain itu korban diimingi jabatan tertinggu di pesantren.

"Modusnya tersangka imingi korban jadi pemimpin ponpes (pondok pesantren) di salah satu ponpes miliknya. Kemudian diberikan uang sehari-hari senilai Rp 500 sampai Rp 700 ribu," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso dalam keterangan persnya, Minggu (27/3/2022).

Sepakat Pilih Bercerai Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti Kompak Datang Sidang Mediasi



Dedik menjelaskan jika pemerkosaan tersebut sudah dilakukan berulang sejak 15 Januari 2021 dan terakhir 13 Desember 2021. AA mengaku sempat menikahi koban pada 25 Januari 2021 tanpa sepengetahuan orang tua korban.

"TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu kamar ponpes yang berada di Kelurahan Mahulu, Kecamatan Tenggarong, Korban melapor pada 19 Januari 2022 dan ditindaklanjuti hingga kini. Korban memang keadaan hamil 4 minggu," jelasnya.

Pelaku AA ditangkap saat berada di Kabupaten Bojonegoro pada 24 Maret, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO. AA sempat tidak mengindahkan panggilan polisi sebanyak 2 kali.

"Kita kerja sama dengan Polres Bojonegoro, yang mana saat ditangkap berada di wilayah Polres Bojonegoro. Kami koordinasi dan diamankan di salah satu rumah warga," ungkapnya.

AA kini telah ditahan di Polres Tenggarong bersama barang bukti pakaian korban. Atas perbuatannya AA disangkakan pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, No 35/2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.