Pimpinan Ponpes di Martapura Cabuli 20 Santri, Resmi Jadi Tersangka

Lambeturah.co.id - Polres Banjar menetapkan MR, eks pengasuh dan pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi di Martapura, sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap puluhan santrinya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar, mengatakan terungkap kasus ini usai salah satu korban melapor ke Polres Banjar pada 11 Januari 2025. Laporan itu menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019. Cuma kan yang namanya anak-anak penuh tekanan. Ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” kata Anwar, baru-baru ini.
Penyelidikan menemukan ada 20 santri Pondok Pesantren Nurul Ilmi yang dugaannya menjadi korban. Tapi, hanya lima orang yang berani melapor.
“Untuk tersangka sudah kami lakuka penahanan. Sebelum jadi tersangka, beliau kami periksa sebagai saksi terlebih dahulu. Lalu kami lakukan gelar perkara dan akhirnya penetapan tersangka,” ucap Anwar.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun. Serta denda hingga Rp5 miliar.
“Motifnya itu adalah membuang nahas atau membuang sial dan ada disertai nafsu juga oleh tersangka. Bahkan ada iming-iming bahkan paksaan untuk tidak melaporkan,” pungkasnya.