Piyu Padi Singgung Melly Goeslaw soal Kasus Royalti Agnez Mo: Seolah-olah Kami Pencipta Lagu Penjahat Kriminal

Lambeturah.co.id - Musisi dan pencipta lagu, Piyu dari Padi Reborn, memberikan tanggapan terkait kasus royalti yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias. Dalam pernyataannya, Piyu menekankan pentingnya kesetaraan hak ekonomi bagi para pencipta lagu dan mengkritik reaksi beberapa pihak, termasuk Melly Goeslaw, yang kini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI 2024-2029.
Piyu menyatakan bahwa keputusan hukum yang memenangkan Ari Bias dalam gugatan terhadap Agnez Mo telah melalui proses yang sah.
Namun, ia menyayangkan adanya framing yang menyudutkan pencipta lagu yang menuntut hak mereka, seolah-olah mereka adalah "penjahat kriminal yang merusak ekosistem."
"Pencipta lagu menuntut kesetaraan hak ekonomi yang wajar. Tidak muluk-muluk dan fantastis. Namun ketika hasil putusan pengadilan Ari Bias vs Agnez Mo dimenangkan, timbul ada DENDA HUKUMAN (baca HUKUMAN) karena melanggar menyanyikan lagu tanpa izin,” tulis Piyu di Instagram, dikutip pada Jumat (7/2/2025).
"Tapi ini malah diframing dengan komentar dari penyanyi dan anggota DPR yang juga pencipta lagu seperti @melly_goeslaw yang bukan hakim dan bukan ahli hukum, seolah-olah kami pencipta lagu itu layaknya penjahat kriminal," imbuh Piyu.
Lebih lanjut, Piyu menegaskan bahwa tanggung jawab untuk memastikan hak pencipta lagu dipenuhi tidak seharusnya hanya dibebankan kepada event organizer (EO) atau promotor. Ia meminta para penyanyi untuk lebih sadar dan menghormati hak pencipta lagu.
"Anda para penyanyi ini membawakan karya lagu atau hak orang, tapi tidak monitor apakah hak pencipta sudah dipenuhi belum? Tolong dong diingatkan EO promotornya, dan ini enggak perlu diajarkan karena Anda bukan anak kecil," tegasnya.
Piyu juga mengingatkan Melly Goeslaw bahwa jika ada rencana untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta, para pencipta lagu seharusnya dilibatkan dalam proses tersebut.
"Jangan lupa, Teh Melly, kalau mau revisi Undang-Undang Hak Cipta kita diajak ikut menyusun ya, jangan nyusun sendiri terus tiba-tiba jadi UU baru," kata Piyu.
"Ajak teman-teman pencipta lagu ikut berpartisipasi. Mereka bukan orang jahat kok, setidaknya dengarkan suara mereka," imbuh Piyu.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, pada 30 Januari 2025.
Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, di mana penggugat adalah Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat adalah Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).
Kasus ini berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser, yaitu di Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 2023), dan Jakarta (26 Mei 2023).
Hingga saat ini, pihak Agnez Mo belum memberikan pernyataan terkait putusan gugatan tersebut.