PN Depok Minta Maaf Usai Stafnya Todongkan Pistol ke Warga

PN Depok Minta Maaf Usai Stafnya Todongkan Pistol ke Warga
PN Depok Minta Maaf Usai Stafnya Todongkan Pistol ke Warga

Lambeturah.co.id - Staf Pengadilan Negeri (PN) Depok, Dinno Renaldy (DN), ditetapkan tersangka usai viral aksi menodongkan airsoft gun ke tetangganya di kompleks perumahan kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. 

PN Depok akhirnya meminta maaf terkait perbuatan yang dilakukan oleh pegawainya. "Pengadilan Negeri Depok menyayangkan kejadian tersebut dan juga atas kejadian dalam video viral tersebut," kata Juru bicara PN Depok, Andry Eswin, dalam keterangan, pada Jumat (16/8/2024).

"Pimpinan Pengadilan Negeri Depok beserta jajaran pejabat pada Pengadilan Negeri Depok serta segenap pegawai Pengadilan Negeri Depok, meminta maaf kepada masyarakat atas sikap dan perilaku DR, Walaupun hal tersebut dilakukan DR di luar daripada jam dinas atas nama pribadi. Serta dalam video tersebut DR juga tidak pernah mengatakan sepatah kata pun bahwa yang bersangkutan sebagai Pegawai PN Depok," tambahnya.

Diketahui, Dinno adalah ASN aktif pada satker Pengadilan Negeri Depok dengan jabatan pustakawan ahli pertama. 

"Selanjutnya, pada kesimpulannya, tim pemeriksa internal yang diketuai oleh Bapak Bambang Setyawan, dari hasil pemeriksaan terhadap DN, menyimpulkan bahwa kejadian tersebut di luar daripada jam kerja dan di luar kontrol pimpinan seta di luar tupoksi yang bersangkutan," ujar Eswin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal PN Depok menyatakan Dinno melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

"Tim pemeriksa tetap menyatakan bahwa DN terbukti melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Di mana dalam Pasal 10 ayat (1) huruf E disebutkan bahwa setiap ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," ungkapnya.

Ketua PN Depok Ridwan sudah merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) RI agar Dinno bisa dijatuhi hukuman secara kedinasan.

"Oleh karena itu, tim pemeriksa internal melalui Ketua Pengadilan Negeri Depok merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar secara kedinasan DN dijatuhi hukuman," pungkasnya.